Sertifikat P-IRT
Memudahkan Pengusaha untuk Menembus Pasar Lokal
Pelegalan sebuah produk merupakan hal yang penting dilakukan. Hal
ini karena berhubungan dengan pemasaran. Produk yang legal maksudnya adalah
produk yang sudah mendapatkan hak merk yang telah disahkan. Produk yang legal
telah mendapat nomor terdaftar dengan dilengkapi lebel merk yang sesuai. Produk
yang telah terdaftar berarti telah mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan dengan
melalui tahap-tahap seleksi dan uji laboratorium mengenai keamanan produk
sehingga aman dikonsumsi.
Untuk pelegalan produk usaha kecil rumahan yang bisa dilakukan
adalah pendaftaran P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga). P-IRT penting sebagai
jaminan bahwa usaha makanan atau minuman yang dijual memenuhi standar keamanan
makanan. Di desa Jatijejer, Trawas terdapat beberapa produk hasil usaha kecil
rumahan yang kemasan dan produknya sudah bagus, tetapi belum terdapat
label/merk. Kami tim KKN-T Posdaya Bidang Ekonomi mempunyai program kerja
mengadakan pelabelan pada produk tersebut. Kami mensurvey beberapa warga,
hasilnya produk keripik pisang milik bapak Saipul sudah bagus dan pemasaran
cukup luas, serta beliau bersedia jika produknya didaftarkan agar produknya
memiliki label merk yang resmi.
Akhirnya kami mencari informasi tentang prosedur pendaftaran P-IRT,
kami mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto untuk mengambil formulir
pendaftaran dan melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan. Setelah persyaratan
lengkap lalu dikumpulkan di Dinas Kesehatan lagi untuk menunggu proses
selanjutnya yaitu dilakukan survey dan penyuluhan kepada pemilik usaha yang
bersangkutan. Setelah proses tersebut, pemilik akan mendapat sertifikat P-IRT
sebagai ijin edar produk untuk dipasarkan di daerah lokal.