Minggu, 07 September 2014

Sertifikat P-IRT Memudahkan Pengusaha untuk Menembus Pasar Lokal

Sertifikat P-IRT
Memudahkan Pengusaha untuk Menembus Pasar Lokal

Pelegalan sebuah produk merupakan hal yang penting dilakukan. Hal ini karena berhubungan dengan pemasaran. Produk yang legal maksudnya adalah produk yang sudah mendapatkan hak merk yang telah disahkan. Produk yang legal telah mendapat nomor terdaftar dengan dilengkapi lebel merk yang sesuai. Produk yang telah terdaftar berarti telah mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan dengan melalui tahap-tahap seleksi dan uji laboratorium mengenai keamanan produk sehingga aman dikonsumsi.
Untuk pelegalan produk usaha kecil rumahan yang bisa dilakukan adalah pendaftaran P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga). P-IRT penting sebagai jaminan bahwa usaha makanan atau minuman yang dijual memenuhi standar keamanan makanan. Di desa Jatijejer, Trawas terdapat beberapa produk hasil usaha kecil rumahan yang kemasan dan produknya sudah bagus, tetapi belum terdapat label/merk. Kami tim KKN-T Posdaya Bidang Ekonomi mempunyai program kerja mengadakan pelabelan pada produk tersebut. Kami mensurvey beberapa warga, hasilnya produk keripik pisang milik bapak Saipul sudah bagus dan pemasaran cukup luas, serta beliau bersedia jika produknya didaftarkan agar produknya memiliki label merk yang resmi.
Akhirnya kami mencari informasi tentang prosedur pendaftaran P-IRT, kami mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto untuk mengambil formulir pendaftaran dan melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan. Setelah persyaratan lengkap lalu dikumpulkan di Dinas Kesehatan lagi untuk menunggu proses selanjutnya yaitu dilakukan survey dan penyuluhan kepada pemilik usaha yang bersangkutan. Setelah proses tersebut, pemilik akan mendapat sertifikat P-IRT sebagai ijin edar produk untuk dipasarkan di daerah lokal.









0 komentar:

Posting Komentar